JAKARTA – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan
Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan
yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan
ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang
berbeda.
Menurut saya, kasus diatas sudah sangat sering kita
jumpai. Secara terbuka pelanggaran Hak Cipta ini berlangsung di mall besar yang
pernah saya kunjungi. Sedikit mengetahui dari karyawan yang bekerja pada toko
bersangkutan bahwa mereka memiliki keberanian dikerenakan ada opnum yang
bersedia untuk menjadi pelindung. Opnum ini biasanya akan membela toko saat
razia berlangsung, yaitu dengan memberi tahukan agar toko ditutup sampai razia
selesai. Hal ini membuat saya kecewa, masih banyak pihak yang bermain curang
untuk mendapatkan keuntungan. Seharusnya jika ada opnum yang terbukti bersalah
diberikan hukuman yang sama dengan pelaku, agar tidak ada lagi kasus seperti
ini.
JAKARTA – Pengamat musik Indonesia Bens Leo menanggapi kasus
pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan tempat karaoke milik Inul
Daratista sebagai fenomena menarik. Dia menilai, tidak seharusnya sesama
seniman bisa mengambil karya seniman lain, dan mendapat keuntungan atas
tindakannya tersebut. "Ini suatu fenomena yang menarik, jeruk makan jeruk.
Jadi pencipta lagu, penyanyi, artis makan hak dari rekannya sendiri," kata
Bens, saat konferensi pers di kantor Nagaswara di Menteng, Jakarta Pusat,
Selasa (12/8/2014). Menurut Bens Leo, banyak musisi indie yang juga menjadi korban
pelanggaran hak cipta dari beberapa tempat karaoke. Dia mengungkapkan, tidak
sedikit musisi kebingungan menghadapi persoalan seperti ini. "Ini baru
yang ketahuan, banyak sekali artis-artis independen atau indie yang mereka
mendapatkan informasi bahwa lagunya tiba-tiba saja sudah muncul di karaoke, dan
mereka bingung mau nuntut ke mana," tandasnya. Bens Leo berharap,
penyelesaian kasus ini tidak berlangsung lama. Dia juga ingin secepatnya
mendapat klarifikasi dari dari pihak Inul, sehingga pembayaran ganti rugi
tersebut bisa resmi dilakukan.
Menurut saya, kasus diatas
merupakan kesalahan manajemen. Jelas bahwa lagu yang di input sebuah tempat
karaoke jumlahnya tidak sedikit, sehingga ada lagu yang belum mendapatkan izin
sudah ditayangkan. Jelas memang itu adalah pelanggaran hak cipta, biar bagaimanapun
seseorang memiliki hak untuk menuntut saat karyanya digunakan tanpa izin. Hal
ini dapat selesai apabila pihak karaoke membayar hak sesuai dengan ketentuan
dan hukum yang berlaku.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga melakukan penyadapan
terhadap 10 telepon seluler pejabat Indonesia pada tahun 2009. Dua di
antaranya, yaitu Wakil Presiden Boediono dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru
Bicara Presiden Urusan Luar Negeri), menggunakan ponsel pintar BlackBerry yang
dikenal mengutamakan keamanan..Informasi ini terungkap dari dokumen rahasia
yang dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan Badan Keamanan Nasional Amerika
Serikat.
Dalam
dokumen tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah
BlackBerry seri Bold 9000. PR Manager BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan
enggan berkomentar soal isu penyadapan ponsel BlackBerry yang digunakan dua
pejabat tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami juga belum
mengetahui bentuk penyadapannya seperti apa,” terang Yolanda saat ditemui di
Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Selama ini
keamanan menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen
korporasi dan pemerintah. Namun, hal itu tidak menjamin ponsel BlackBerry
terbebas dari penyadapan.
Menurut
saya, perkembangan
telematika yang sudah sedemikian canggihnya tidak dapat menjadi jaminan bahwa
keamanan teknologi tersebut sudah pasti aman. Karena semakin dikatakan aman
suatu teknologi, maka para cracker pun semakin ingin tahu sampai sejauh
mana keamanan teknologi tersebut dapat ditembus. Kasus penyadapan yang
dilakukan pemerintah Australia pun membawa dampak positif dan negatif. Positif
yaitu penyadapan ini dapat memberikan pelajaran bahwa teknologi informasi yang
digunakan masih sangat tidak aman, maka harus berhati-hati dalam melakukan
komunikasi selular untuk hal-hal yang sifatnya kenegaraan. Lembaga yang
bertanggung jawab terhadap keamanan telekomunikasi di Indonesia pun harus lebih
meningkatkan keamanan telekomunikasinya, jangan hanya mengandalkan vendor yang
menyediakan alat komunikasi tersebut, karena teknologi selalu dapat
dikembangkan. Sedangkan negatifnya, penyadapan ini dapat memicu perselisihan
antara negara yang padahal bisa saja oknum yang mengatasnamakan pemerintah yang
melakukan penyadapan ini untuk kepentingan pribadi. Indonesia seharusnya lebih
waspada terhadap data yang berhasil disadap, karena data tersebut dapat saja
disalahgunakan dan menyebabkan perpecahan di dalam Indonesia sendiri atau
peperangan antar negara.